Jul 25, 2020· Pada 2014 lalu, Indonesia memang sempat mengizinkan penjualan pengolahan mineral logam atau konsentrat ke luar negeri berdasarkan PP Nomor 1/2014. Selanjutnya, penjualan konsentrat ke luar negeri diatur kembali pada PP Nomor 1/2017 yang menyatakan produk pengolahan dapat diekspor dalam jumlah tertentu hingga awal 2022.
Цааш унших